PUSKESMAS
PENGERTIAN PUSKESMAS
Puskesmas adalah unit pelaksan teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan esehatan di suatu wilayah kerja. Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (UPTD), puskesmas berperan menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional dinas kesehatan kabupaten/kota dan merupakan unit pelaksana tingkat pertama serta ujung tombak pembanguan kesehatan di Indonesia.
Pembangunan kesehatan adalah penyelenggaraan upaya kesehatan oleh bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Yang menjadi penanggungjawab utama penyelenggaraan seluruh upaya kesehatan di wilayah kabupaten/kota adalah dinas kesehatan kabupaten/kota, sedangkan puskesmas bertanggungjawab hanya untuk sebagian upaya pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh dinkes kabupaten/kota setempat sesuai dengan kemampuannya.
Secara nasional, standar wilayah kerja puskesmas adalah satu kecamatan. Tetapi apabila dalam datu wilayah kecamatan terdapat lebih dari satu puskesmas, maka tanggung jawab wilayah kerja dibagi antara puskesmas. Puskesmas tersebut secara operasional bertanggungjawab langsung kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
VISI DAN MISI PUSKESMAS
Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah tercapainya kecamatan sehat menuju terwujudnya Indonesia sehat. Kecamatan sehat adalah gambaran masyarakat kecamatan masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku yang sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi – tingginya.
Ada 4 indikator utama Kecamatan Sehat yang ingin dicapai yakni : Lingkungan yang sehat, Perilaku yang sehat, Cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu serta Derajat kesehatan penduduk kecamatan.
Misi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional. Misi tersebut adalah :
- Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya
- Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya
- Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan puskesmas akan selalu berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standard dan memuaskan masyarakat, mengupayakan pemerataan pelayanan kesehatan serta meningkatkan efisiensi pengelolaan dana sehingga dapat dijangkau oleh seluruh anggota masyarakat.
- Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.
TUJUAN
Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarkan oleh puskesmas adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni mengingkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi – tingginya dalam rangka mewujudkan Indonesia Sehat 2010.
FUNGSI
- Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan
Puskesmas selalu berupaya menggerakan dan memantau penyelengaraan pembangunan lintas sector termasuk masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, sehingga berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan. Di samping itu puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
- Pusat pemberdayaan masyarakat
Puskesmas selalu erupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk sumber pembiayaannya serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan.
- Pusat pelayanan kesehatan strata pertama
Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi tanggungjawab puskesmas adalah :
Ø Pelayanan kesehatan perorangan, bertujuan menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit.
Ø Pelayanan kesehatan masyarakat, merupakan pelayanan yang bersifat public dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat antara lain adalah promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa masyarakat serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.
UPAYA PUSKESMAS
Untuk tercapainya pembangunan kesehatan melalui puskesmas yakni terwujudnya kecamatan sehat menuju Indonesia sehat, puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan ipaya kesehatan masyarakat, yang keduanya jika ditinjau dari system kesehatan nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu:
1. Upaya Kesehatan Wajib
Merupakan upaya kesehatan yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Upaya ini harus diselenggarakan oleh setiap puskesmas di wilayah Indonesia. Upaya kesehatan wajib antara lain :
- Upaya promosi kesehatan
- Upaya kesehatan lingkungan
- Upaya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana
- Upaya perbaikan gizi masyarakat
- Upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
- Upaya pengobatan
2. Upaya Kesehatan Pengembangan
Merupakan upaya kesehatan yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan puskesmas. Upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan pokok puskesmas yang telah ada yaitu :
- Upaya kesehatan sekolah
- Upaya kesehatan olahraga
- Upaya perawatan kesehatan masyarakat
- Upaya kesehatan kerja
- Upaya kesehatan gigi dan mulut
- Upaya kesehatan jiwa
- Upaya kesehatan mata
- Upaya kesehatan usia lanjut
- Upaya pembinaan pengobatan tradisional
Upaya kesehatan pengembangan psukesmas dapat pula bersifat upaya inovasi, yakni upaya lain di luar upaya puskesmas tersebut di atas yang sesuai dengan kebutuhan. Pengembangan dan pelaksanaan upaya inovasi ini adalah dalam rangka mempercepat tercapainya visi puskesmas.
AZAS PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan harus menerapkan azas penyelenggaraan puskesmas secara terpadu. Antara lain :
1. Azas Pertanggungjawaban Wilayah
Puskesmas bertanggungjawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya. Untuk itu puskesmas harus menggerakkan pembangunan berbagai sector tingkat kecamatan sehingga berwawasan kesehatan. Puskesmas harus memantau dampak berbagai upaya pembangunan terhadap kesehatan masyarakat di ilayah kerjanya. Puskesmas membina setiap upaya kesehatan strata pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya. Serta puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan strata pertama secara merata dan terjangkau di wilayah kerjanya.
2. Azas Pemberdayaan Masyarakat
Puskesmas wajib memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat agar berperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya puskesmas Beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan oleh puskesmas dalam rangka pemberdayaan masyarakat antara lain :
- Upaya Kesehatan Ibu dan Anak : Posyandu, Polindes, Bina Keluarga Balita (BKB)
- Upaya Pengobatan : Posyandu, Pos Obat Desa (POD)
- Upaya perbaikan Gizi : Posyandu, Panti Pemulihan Gizi, Keluarga Sadat Gizi (Kadarzi)
- Upaya Kesehatan Sekolah : dokter kecil, penyertaan guru dan orang tua/wali murid, Saka Bakti Husada (SBH), Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren)
- Upaya Kesehatan Lingkungan : Kelompok Pemakai Air (Pokmair), Desa Percontohan Kesehatan Lingkungan (DPKL)
- Upaya Kesehatan Usia Lanjut : Panti Wreda
- Upaya Kesehatan Kerja : Pos UKK
- Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional : Taman obat Keluarga (TOGA)
3. Azas Keterpaduan
Untuk mengatasi keterbatasan sumber daya serta diperolehnya hasil yang optimal, penyelenggaraan setiap upaya puskesmas harus diselenggarakan secara terpadu, jika mungkin sejak tahap perencanaan. Ada dua macam keterpaduan :
- Keterpaduan Lintas Program, adalah upaya memadukan penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan yang menjadi tanggungjawab puskesmas
- Keterpaduan Lintas Sektor, adalah upaya memadukan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan berbagai program dari sector terkait tingkat kecamatan, termasuk organisasi kemasyarakat dan dunia usaha.
4. Azas Rujukan
Sebagai sarana pelayana kesehatan tingkat pertama, kemampuan yang dimiliki oleh puskesmas terbatas. Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbale balik, baik secara vertical dalam arti dari strata sarana pelayanan kesehatan ke strata sarana pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara horizontal dalam arti antar strata pelayanan kesehatan yang sama. Ada dua macam rujukan yaitu :
- Rujukan upaya kesehatan perorangan
Apabila suatu puskesmas tidak mampu menanggulangi satu kasus penyakit tertentu, maka puskesmas tersebut wajib erujuknya ke sarana pelayanan kesehatan yang lebih mampu. Rujukan upaya kesehatan perorangan dibedakan atas tiga macam yaitu
a. Rujukan kasus untuk keperluan diagnostic
b. Rujukan bahan pemeriksaan (specimen) untuk pemeriksaan laboratorium yang lebih lengkap
c. Rujukan ilmu pengetahuan
- Rujukan upaya kesehatan masyarakat
Cakupan rujukan pelayanan kesehatan masyarakat adalah masalah kesehatan masyarakat, misalnya kejadian luar biasa, pencemaran lingkungan dan bencana.. Dibedakan atas tiga macam yaitu :
a. Rujukan saran dan logistic, antara lain peminjaman peralatan foging, peminjaman alat laboratorium kesehatan, bantuan obat, vaksin.
b. Rujukan tenaga, antara lain dukungan tenaga ahli untuk penyelidikan kejadian luar biasa, penanggulangan gangguan kesehatan karena bencana alam.
c. Rujukan operasional yakni menyerahkan sepenuhnya kewenangan dan tanggungjawab penyelesaian masalah kesehatan masyarakat dan atau penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar